REMBANG, katakutip.com – Pihak kepolisian resor Rembang menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga berujung terbunuhnya seorang pelajar SMP di Kabupaten Rembang.
10 orang tersangka kemudian digelar di hadapan media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Jumat (9/6/2023). Dua orang lainnya saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, dari total 12 orang tersangka tersebut, ada seorang perempuan dan satu anak berusia di bawah umur. Mereka ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Ter-update! 11 Orang Diperiksa Atas Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Rembang
“Total 12 orang kamu tetapkan sebagai tersangka, ada 1 orang perempuan dan 1 lagi berusia masih di bawah umur. Sementara dua orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Suryadi.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pakaian korban dan pelaku, hingga ember yang digunakan untuk memukul korban.