12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Rembang

10 orang tersangka digelar di hadapan media, dua tersangka dalam pengejaran polisi atas kasus tewasnya pelajar SMP di Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

“Seluruh tersangka mengenal satu sama lain dan memang bersekongkol untuk mengeroyok korban. Dipicu motif dendam terhadap korban,” jelas Suryadi.

Insiden tersebut terjadi di lapangan Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan, Rembang. Selain menewaskan seorang pelajar SMP berusia 16 tahun, ada pula dua orang korban lainnya mengalami luka-luka dan kini dirawat intensif di RSUD Rembang. 

Baca juga: Berikut Daftar Nama Pelaku Pengeroyokan Saat Konvoi Kelulusan di Rembang

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan atau denda senilai Rp 3 miliar.

Sementara khusus pelaku di bawah umur, dikenai Pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman 12 tahun penjara.

(ars/ars)

Exit mobile version