12 Orang Jadi Tersangka Kasus Konvoi Kelulusan Berujung Pengeroyokan di Rembang

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan saat konvoi kelulusan di Rembang. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Tim Sat Reskrim Polres Rembang menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan saat konvoi kelulusan di Rembang, tanggal 8 Mei 2023 lalu.

12 orang tersebut kemudian digelar di hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (12/5/2023) siang. 9 di antaranya masih berusia di bawah umur 19 tahun.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, dua orang tersangka tersebut mayoritas berasal dari salah satu SMK yang ada di Kabupaten Rembang.

Baca juga: Konvoi Kelulusan di Rembang Anarkis, Seorang Warga Dikeroyok Hingga Babak Belur

“Mereka berasal dari SMK yang ada di Kabupaten Rembang, meski ada pula yang dari sekolah lain. Dan pelaku-pelaku ini sebagian besar berdomisili di Kecamatan Kragan, Rembang,” jelas Suryadi dalam keterangannya kepada wartawan.

Kejadian bermula ketika para pelaku ikut dalam rombongan konvoi kelulusan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di wilayah Desa Pasarbanggi Kecamatan kota Rembang, ada salah seorang warga setempat yang bertemu dengan mereka. Diduga para pelaku tersinggung karena ditegur sebab bising, seorang warga tersebut langsung dikeroyok di salah satu warung, di wilayah tersebut.