“Kemudian datang satu orang bermaksud melerai, ternyata dipukul juga. Datang lagi satu orang untuk melerai, diduga juga dipukul,” jelasnya.
Total terdapat 3 orang warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Mengalami luka-luka di tubuh mereka.
Baca juga: Tenggak Miras Kala Bangunkan Sahur Berujung Pengeroyokan, 13 Orang Terancam 5 Tahun Penjara
“Seluruh pelaku sementara ditahan di ruang tahanan Polres Rembang. Sampai nanti kita proses lebih lanjutnya. Termasuk barang bukti kejadian kita amankan,” pungkasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 4 tahun penjara.
(ars/ars)