Jateng  

2 Minggu, 3 Ribu Lebih Pengendara di Rembang Kena Tilang, Knalpot Brong Dihancurkan

Ratusan barang bukti knalpot brong dimusnahkan di Mako Sat Lantas Polres Rembang. (Polres Rembang)

REMBANG, katakutip.com – Selama dua minggu pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2023, Sat Lantas Polres Rembang mencatat ada sebanyak 3.166 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Rembang.

Dari ribuan tilang yang diterbitkan tersebut 534 di antaranya adalah teguran, sementara 123 pelanggaran penggunaan knalpot standar.

“Ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Meliputi balap liar, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis,” ucap Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mako Sat Lantas Polres Rembang, Kamis (23/2//2023).

Selain itu, imbuhnya, pengemudi motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dengan pengaruh atau konsumsi alkohol, pelanggaran APILL, marka, rambu, lawan arus maupun parkir liar.

“Kami juga melaksanakan kegiatan gabungan untuk penertiban balap liar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (28/1) pukul 22.00 WIB di Jalan Pemuda Kecamatan Rembang,” terangnya.

Dari kegiatan tersebut diamankan sedikitnya 30 kendaraan bermotor. Kepada seluruh pelanggaran tersebut dikenakan pasal 285 jo 106 ayat 3 UU LLAJ terkait kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan.

“Untuk knalpot yang tidak standar kita undang pemilik kendaraannya untuk membawa yang standar dan knalpot yang tidak standar tadi kita copot lalu kita musnahkan,” pungkasnya.

(ars/ars)