Dalam instruksi tersebut, kata Ali, ASN yang beragama Islam diminta memenuhi kewajban membayar zakat penghasilan berdasarkan ketentuan nishab dengan besaran 2,5 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan.
Baca juga: Korupsi Retribusi Wisata, Oknum ASN di Rembang Jadi Tersangka
Jika dibanding tahun 2022 kemarin, target tahun ini 3 kali lipat lebih besar dari capaian sebelumnya yang hanya senilai Rp 3,8 miliar.
(ars/ars)