28 ASN Rembang Kedapatan Langgar Netralitas Pemilu

28 ASN Rembang langgar netralitas Pemilu
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyebut 28 ASN Rembang langgar netralitas Pemilu 2024. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kedapatan melanggar netralitas Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, dari 28 ASN Rembang tersebut ada sejumlah guru yang terlibat dalam panggalangan dukungan ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng.

“28 ASN tersebut telah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan pelanggarannya masing-masing,” paparnya.

Baca juga: 31 Kepsek di Rembang Diperiksa Gegara Dukung Anak Bupati untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Pak Bupati yang Memberikan Sanksi

Pemberian sanksi terhadap 28 ASN Rembang tersebut yakni, dua orang terkena sanksi moral terbuka, 6 orang sanksi moral tertutup, dan 20 orang membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi.

“Sanksi moral terbuka itu ia menyampaikan saat apel atau pengumuman ditempel di kantor BKD. Sementara sanksi moral tertutup ia meminta maaf kepada atasannya,” jelas Totok.

Baca juga: Bawaslu: Hoaks di Medsos Sangat Berpotensi di Pemilu 2024

Ia memastikan, dalam hal ini Bawaslu menjadi pihak pengawas yang memberikan rekomendasi atas oknum yang melanggar atau tidak. Sementara rekomendasi pemberian sanksi dilakukan oleh KASN di Jakarta yang diteruskan kepada Bupati Rembang.

“Bupati yang akan menjatuhkan sanksi riilnya, apakah hukuman ringan, sedang atau berat,” paparnya.

(ars/ars)