Rembang – Pemkab Rembang mengeluarkan kebijakan kepada para pengusaha cafe karaoke di Rembang. Yakni pelarangan operasional secara penuh selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan, penutupan cafe karaoke selama Ramadhan ini bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Penerapan ini berdasarkan instruksi Bupati Rembang. Nantinya total ada 29 cafe karaoke yang terdapat di Rembang baik yang berijin maupun tidak berijin akan ditutup sementara selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, Rabu (30/3/2022).
Menjelang Ramadhan ini, lanjut Sulistyono, pihaknya rutin menggelar operasi serta sosialisasi di sejumlah cafe karaoke, hotel dan rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
“Dalam beberapa pekan menjelang Ramadhan ini, kami sudah menggelar operasi rutin dan sosialisasi ke beberapa cafe karaoke, hotel dan rumah kos. Kami sudah sosialisasikan untuk cafe dan karaoke akan ditutup 24 jam selama Ramadhan,” terangnya.
Sulistyono menambahkan, pada awal Ramadhan ini pihaknya akan menerjunkan beberapa tim patroli yang bertugas melakukan pemantauan di beberapa lokasi tempat cafe karaoke. Jika masih terdapat pelanggaran, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
“Satu bulan penuh selama Ramadhan ini, kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur,” pungkasnya.
(mmn/ars)