4 Orang Kades di Pati Asyik Karaoke Bareng LC, Cari Hiburan Berujung Ancaman Pemberhentian Sementara

Pati – Sebuah video berdurasi sekitar 26 detik tersebar di media sosial. Merekam sejumlah oknum Kades di Kabupaten Pati, yang sedang asyik karaoke bersama pemandu karaoke di salah satu kafe karaoke di Pati. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono menyebut, pihak ya telah memanggil para Kades tersebut. Bahkan mereka mengakui perbuatan tersebut untuk hiburan semata. 

“Sempat dikabarkan itu merayakan ulang tahun. Tapi pengakuan para Kades ini, ternyata memang senagja untuk cari hiburan. Dari mereka ada yang mengajak, kemudian kumpul di lokasi itu untuk nyanyi karaoke,” terang Sugiyono. 

Sugiyono menyebut pemeriksaan terhadap keempat Kades itu telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan tak terpuji itu. 

“Kami telah kenai sanksi terhadap keempat Kades tersebut. Sanksi administrasi kita kenai masing-masing denda senilai Rp 2 juta. Kemudian sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur,” jelasnya. 

Keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala bagian Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat Kades tersebut telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah dan melangar aturan disiplin tingkat sedang. 

“Dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur dan pemerintah desa sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar oleh kepala desa, aparat pemerintah desa yaitu termasuk disiplin sedang,” papar Imam kepada wartawan, Kamis (30/12/2021). 

“Dalam perbup itu tercantum hukumannya adalah pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap selama 3 bulan,” lanjutnya. 

(ozm/ars)