66 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM di Jateng, Kerugian Capai Rp 11,1 Miliar

Polda Jateng menggelar konferensi pers, Senin (5/9/2022). (Humas Polda Jateng)

REMBANG, katakutip.com – Polda Jateng berhasil mengamankan total sebanyak 66 orang tersangka dari 50 kasus penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan terhadap puluhan kasus tersebut, terjadi mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 3 September 2022. Total estimasi kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp 11,1 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus tersebut, tepat pada momen penyesuaian harga BBM di Indonesia.

Baca juga: Jual Solar Subsidi, Tukang Giling Padi di Rembang Ditangkap Polisi

“Kita lakukan tindakan tegas untuk tidak pandang bulu dengan cara melakukan penegakan hukum dari periode 1 Agustus sampai 3 September. Hari ini, total ada 66 tersangka dari 50 kasus barang buktinya yang di depan,” jelas Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (5/9/2022).

Ia menyebut, ada sejumlah modus yang dilakukan oleh para tersangka tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Pertama, yakni tersangka memodifikasi tangki kendaraan agar dapat membeli BBM subsidi dengan jumlah besar.