66 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM di Jateng, Kerugian Capai Rp 11,1 Miliar

Polda Jateng menggelar konferensi pers, Senin (5/9/2022). (Humas Polda Jateng)

Kemudian, ada yang melakukan pengoplosan Pertalite dengan minyak mentah sehingga menyerupai Pertamax dan dijual dengan harga yang setara umum.

Modus ketiga, pelaku melakukan penimbunan guna dijual kembali pada perusahaan transportir solar industri. Dan terakhir adalah melakukan penjualan lintas kota dan Provinsi.

Baca juga: BBM Dikabarkan Naik Besok, Antrian SPBU di Rembang Membludak Hingga ke Jalan Raya

“Motifnya, ini semua dilakukan untuk dijual kembali dengan mendapat keuntungan lebih dengan disparitas harga. Ini semua karena lemahnya pengawasan kita,” papar Luthfi.

Kasus-kasus tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan hampir di seluruh Polres wilayah Polda Jateng, termasuk juga Polres Rembang yang berhasil mengungkap 2 kasus.

(mar/ars)