Jateng  

7 Raperda non APBD di Rembang Disahkan, Mulai Hak Disabilitas Sampai Peredaran Narkoba

REMBANG, katakutip.com – DPRD Kabupaten Rembang mengesahkan sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12).

Ketua DPRD Rembang, Supadi menyebutkan ketujuh raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selanjutnya, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan pandangan fraksi, ada beberapa penyempurnaan judul terhadap tujuh raperda tersebut.

Diantaranya Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disempurnakan dengan judul Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.