7 Warkop Ber-Karaoke di Rembang Disegel Jelang Puasa

Petugas Satpol PP memasang segel. (Satpol PP for katakutip.com)

Rembang – Sebanyak 7 warung kopi yang berada di kawasan Gunung Bugel Kecamatan Pancur, Rembang disegel paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Sabtu (19/3/2022).

Ketujuh warung tersebut disegel lantaran ditengarai menyediakan fasilitas karaoke. Hal itu melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 22 tahun 2019 dan peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2021.

“Dasar Perda nomor 22 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang sanksi terhadap pelanggar ketertiban umum,” kata Sulis melalui pesan singkat kepada katakutip.com, Sabtu (19/3/2022).

Terlebih memomen menjelang Bulan Ramadhan, kata Sulistyono, Pemkab Rembang mengharapkan perilaku masyarakat bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

“Menjelang Bulan Ramadhan kita tertibkan pelaku usaha yang kecenderungan untuk melakukan pekat dan sudah beberapa kali ditegur dan meresahkan masyarakat kita tindak tegas,” paparnya.

Selain itu, Satpol PP juga berencana menyasar seluruh kafe karaoke di wilayah Kabupaten Rembang. Semuanya, akan dihentikan aktivitasnya sementara selama bulan Ramadhan.

“Semoga bulan Ramadhan nanti umat Islam melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk, dan rencana kafe dan karaoke di Bulan Ramadhan ditutup sementara,” pungkasnya.

(mar/ars)

Exit mobile version