REMBANG, katakutip.com – Seorang ibu muda berinisial F, warga Desa Sumberjo Kecamatan kota Rembang, dipolisikan atas dugaan penipuan atas arisan dan investasi bodong. Diketahui, arisan diduga bodong itu beranggotakan sebanyak 80 orang.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang pelapor, Reni Wijayanti. Ia menyebut arisan milik terduga pelaku F bodong, karena telah masuk jatuh tempo namun tak kunjung dibayarkan.
“Frenty Febriani ini menjanjikan keuntungan dari arisan dan investasi itu, sudah ada perjanjian juga tetapi setelah tanggal yang ditentukan ternyata nggak cair,” kata Reni kepada wartawan di Mapolres Rembang, Senin (30/5/2022).
Reni menyebut, dari sekian banyak anggota arisan, hanya beberapa yang berani melapor ke polisi.
“Cuma korban pastinya memang kami tidak tahu. Bisa lebih banyak, karena korbannya bukan hanya dari arisan saja tapi juga investasi itu. Yang konfirmasi ke kami cuma beberapa orang. Mereka lebih memilih tidak speak up, mungkin banyak kerjaan,” aku Reni.
Terduga pelaku F, telah dilaporkan sedikitnya 15 orang. Mereka mengaku menjadi korban, baik itu arisan maupun investasi yang ditawarkan oleh terduga pelaku F.
Dari 15 orang yang melapor, tiga di antaranya merupakan korban arisan bodong, sementara sisanya korban investasi bodong.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi.
“Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan keterangan. Hanya saja, dua kali kita panggil namun selalu diabaikan dan tidak hadir,” jelas Heri dikonfirmasi katakutip.com, Senin (30/5/2022).
Terduga pelaku F, dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yakni tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(mmn/ars)