Bikin Berisik! 83 Motor di Pati Disita Polisi dalam Semalam

Barang bukti sitaan Polres Pati. (Dok. Humas Polres Pati)

Pati – Pihak kepolisian resor Pati menyita sebanyak 83 kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merk, pada Minggu (2/1/2022) dini hari. Puluhan kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Pati. 

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, puluhan kendaraan sepeda motor itu disita karena dinilai mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lain. Sebab, menggunakan knalpot brong yang bersuara berisik. 

“Dari hasil kegiatan telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 83 lembar, dengan barang bukti sebanyak 83 unit sepeda motor semuanya dibawa dan disita,” terang Sukarno dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022). 

Penyitaan kendaraan sepeda motor berknalpot brong tersebut, kata Sukarno, sebagai upaya pihak Polres Pati memberikan efek jera terhadap para pengguna jalan yang meresahkan. 

“Mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis racing atau knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara yang dikeluarkan sangat bising,” paparnya. 

Baca juga : Polisi Bongkar Rumah Produksi Arak di Pati, Warga Tuban Jadi Tersangka

Adapun puluhan sepeda motor berbagai jenis tersebut, diamankan dari sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pati, hanya dalam semalam saja. 

“Kami berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permen LH nomor 7 tahun 2009, dan Permen LH nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor,” pungkasnya. 

(mar/ars)