Nelayan Rembang Ditangkap di Pati Gegara Pakai Jaring Cotok, Polisi Turun Tangan

Sat PolAirud Polres Pati menggelar mediasi antar kedua pihak nelayan. (M Arifin - katakutip.com)

PATI, katakutip.com – Sekelompok nelayan asal Kabupaten Rembang ditangkap oleh kelompok nelayan Desa Keboromo Kecamatan tayu, Pati, kemarin. Mereka dinilai meresahkan karena menangkap ikan menggunakan jaring cotok atau trawl di perairan setempat.

Atas kondisi itu, pihak kepolisian setempat pun turun tangan. Kedua belah pihak kemudian dilakukan mediasi di aula Sat Polairud Polres Pati.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa penggunaan jaring cotok untuk keperluan menangkap ikan memang tidak dibenarkan. Sejumlah pihak pun memberikan tanggapan atas kejadian tersebut.

Baca juga: Ombak Tinggi, Sejumlah Nelayan di Rembang Masih Nekad Melaut

Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pati, Sujarta menyebut, insiden semacam ini sejatinya bukan kali pertamanya. Dulu, nelayan Rembang juga pernah ditangkap oleh kelompok nelayan Pecangaan Batangan, Pati dan berakhir dengan mediasi.

“Peristiwa ini untuk dapatnya di proses Hukum untuk menimbulkan efek jera. Kalau memang di mediasi harus ada sanksi,” kata Sujarta dalam keterangannya yang diterima katakutip.com, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu …