JAKARTA, katakutip.com – Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Soeharso Monoarfa, diberhentikan dari jabatannya, dan diumumkan kepada publik pada Senin (5/9/2022).
Soeharso diberhentikan berdasarkan usulan yang berbentuk fatwa dari 3 pimpinan majelis PPP dan keputusan kesepakatan Mahkamah PPP.
Atas pemberhentian terhadap Suharso Monoarfa, PPP kemudian menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum PPP. Pemilihan Mardiono berdasarkan hasil musyawarah kerja nasional (Muskernas).
Baca juga: PSI, PAN, dan Golkar, PPP Mendaftar Pemilu 2024 di Hari yang Sama
“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt. Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” kata Mardiono dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyebut akan segera bertindak atas kabar tersebut. Meskipun, hingga saat ini surat pemberitahuan secara resmi dari pihak PPP belum diterima oleh KPU RI.