REMBANG, katakutip.com – Seorang warga Rembang bernama Agus Pudjiono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Agus, kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai senilai Rp 300 juta.
Baca juga: Nekat Gelapkan 22 Unit Kendaraan Rental, Wanita di Semarang Diringkus Polisi
Pelaporan dilakukan oleh korban yakni CV Edukreasi padad 2022 kemarin. Namun, hingga kini Agus selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, tersangka Agus ditetapkan sebagai buron per tanggal 6 Juni 2023. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kita masih cari keberadaan tersangka,” ucap Donny kepada wartawan.