Hanya saja, Andi tidak membeberkan apa dua alat bukti tersebut. Dengan alasan untuk materi penyidikan, bukan untuk publikasi.
“Aalasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka. Itu (alat bukti) materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” paparnya.
Hal ini menambah daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Brigadir RR, tim penyidik juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Rabu (3/8) lalu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(ars/ars)