Akhir Damai Tenaga Honorer – Pengembang Tanah Kapling: Berdamai Karena Sesama Jadi Korban

REMBANG, katakutip.com – Perkara kasus antara seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Maulana Faliqul (34) dengan pihak pengembang tanah kapling di Desa Tanjung Kecamatan Sulang, Rembang, PT Salimna Prima Jasa berakhir damai.

Maulana bersama dengan istrinya dan didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor PT Salimna Prima Jasa di Jalan Puri Raya, Rembang pada Rabu (11/10) dengan maksud ajakan damai.

Kuasa hukum Maulana, Abdul Munim menyebut, perkara antara kedua belah pihak tersebut murni disebabkan miss komunikasi dari kliennya.

“Awalnya kalau dilihat dari unsur dugaan Pasal 378 dan 372 ya itu unsurnya ada. Tapi ini sifatnya sepihak, artinya saya baru mendapat dari klien. Kemudian dari pihak PT Salimna menghubungi, ternyata ada miss komunikasi,” jelas Munim kepada katakutip.com.

Munim menjelaskan, setalah adanya pertemuan kedua belah pihak dan menyepakati damai, muncul dua opsi dari pihak pengembang, PT Salimna untuk kliennya.

Baca juga: Gelapkan Dana Hingga Rp 2 Miliar, Eks Direktur Salimna Dibui

“Peristiwa ini bermula dari ada peristiwa yang tidak disengaja. Kita komunikasi. Hingga akhirnya PT Salimna siap memberiukan dua opsi, apakah nanti dikembalikan uangnya, atau dilanjutkan proses sertifikat. Tapi klien kami minta refund. Intinya hak daripada pihak klien kami sudah terpenuhi itu selesai,” jelasnya.

“Artinya setelah ini, tidak ada lagi narasi yang menyebut bahwa PT Salimna ini incommitment terhadap konsumen, itu menurut saya salah. Faktanya hari ini PT Salimna telah memberikan solusi kepada klien kami yang kebetulan ada salah paham soal properti ini,” lanjutnya.

Terpisah, owner sekaligus direktur PT Salimna Prima Jasa, Sujoko menyebut kasus tersebut terjadi di saat kepengerusan manajemen PT Salimna Prima Jasa yang lalu. Ada oknum yang menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, hingga akhirnya pihak perusahaan mengalami kerugian.

“Bukan hanya perusahaan, namun buntut dari kasus oknum ini ternyata ada klien yang juga dirugikan. Kami siap membantu. Oknum itu sendiri sudah kami laporkan dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Rembang,” paparnya.

Adapun perkara antara Maulana dengan pihak PT Salimna ini mencuat setelah dirinya melaporkan PT Salimna Prima Jasa ke kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ia membeli dua kapling tanah seluas 204 meter seharga Rp 40,8 juta.

Transaksi itu terjadi antara Maulana dengan oknum PT Salimna yang kini telah dipenjara. Kini kasus tersebut telah selesai dan berujung damai.

(ars/ars)