REMBANG, katakutip.com – Sebanyak 19 orang warga Rembang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terperdaya oleh rayuan seorang warga Kecamatan Sarang, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, atas kasus tersebut tim Sat Reskrim Polres Rembang menetapkan inisial Y (51) warga Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Rembang.
Baca juga: Agus Warga Rembang Jadi Buronan Polrestabes Semarang, Gelapkan Dana Ratusan Juta
“Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” jelas Suryadi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (14/6/2023).
Suryadi menjelaskan, pelaku beraksi sejak tahun 2017. Para korban, diminta menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.