REMBANG, katakutip.com – Usai Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam melakukan pelaporan pada akun media sosial (medsos) xpost.news di Mapolres Rembang atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE pada Jumat (01/11/2024) kemarin.
Kini, akun media sosial dengan nama xpost.news tiba-tiba saja menghilang. Meski akun medsos xpost.news hilang, pihak kepolisian tetap akan memproses laporan yang telah dilayangkan.
“Kami telah menerima laporan tersebut pada Jumat kemarin, dan saat ini kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, Sabtu (02/11/2024).
Pada tahapan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban terlebih dahulu kemudian akan memanggil pemilik akun medsos xpost.news sebagai terduga.
“Kami cek-cek dulu, meski akunnya hilang akan tetap dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dahulu baru kemudian terduga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam resmi mempolisikan akun media sosial (medsos) xpost.news pada Jumat (01/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi mengatakan, laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial TikTok, Instagram dengan nama xpost.news, serta unggahan video pada grub WhatsApp Info Rembang.
Kata dia, unggahan tersebut merupakan Black Campaign dan sangat merugikan Paslon.
“Hari ini kami dari Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan paslon 01 Vivit-Umam resmi melaporkan beberapa akun media sosial dengan nama xpost.news atas pencemaran nama baik. Kami juga melaporkan terkait unggahan video pada grub WhatsApp Info Rembang yang terkesan sangat merugikan Paslon,” katanya.
Ali menjelaskan, postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2024.
Yakni bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
“Kami telah menemukan beberapa temuan ya, terutama temuan adanya dugaan pencemaran nama baik ke paslon 01 Vivit-Umam,” katanya
“Kami saat ini sudah melakukan penelusuran, beberapa data-data yang ada di media sosial. Harapannya proses jalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(xx/xy)