Rembang – Tim Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan sopir truk beserta barang bukti 76 batang kayu sonokeling hasil curian. Sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap ketika mengangkut kayu sonokeling di Desa Ringin Kecamatan Pamotan, beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Mahmudi mengaku cuma sebagai buruh angkut dan sopir truk pengangkut kayu sonokeling. Dirinya sudah dua kali melakukan pengangkutan kayu hasil curian tersebut.
“Dalam sekali aksi, saya mendapat upah sebesar Rp 1 juta. Saya hanya mendapat tugas untuk mengangkut kayu yang tidak bersurat resmi tersebut. Yang menyuruh bapak Tono, rumahnya saya kurang jelas. Baru dua kali ini melakukannya,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menyebut, Polres Rembang berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 kayu sonokeling. Kayu tersebut merupakan milik perhutani yang benar-benar dilindungi.
Selain puluhan batang kayu, pihaknya juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pamotan.
“Jadi di sekitar Pamotan, anggota kami telah mengamankan 1 buah truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu sonokeling. Ternyata benar, disitu kita dapati 76 batang kayu sonokeling yang siap dijual, kita amankan beserta supirnya,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(mmn/mar)