Rembang – Tim Sat Reskrim Polres Rembang menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) di Rembang. Dia adalah Dia adalah Rusmiati (31) warga Desa Grawan Kecamatan Sumber, Rembang.
Pelaku ditengarai melakukan aksi pencurian terhadap harta milik majikannya sendiri, Siti (61) warga Desa Ketanggi, Rembang. Tak main-main, total kerugian yang dialami oleh majikannya hingga senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut, aksi pelaku sempat diketahui oleh sang anak korban, dan sejumlah ART yang sama bekerja di rumah korban.
“Ada 5 orang saksi yang kami mintai keterangan dalam proses penyidikan ini. Mereka anak korban, ada juga ART, dan tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah korban,” kata Hery kepada katakutip.com, Jumat (21/1/2022).
Baca juga : Polisi Dalami Dugaan ‘Otak’ Kasus Penyebaran Sticker ‘Gus Umam Pungli’
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Rusmiati menggasak uang tunai milik korban senilai Rp 170 juta. Ditambah sejumlah barang berharga seperti emas-emasan.
“Yang berwujud uang tunai senilai Rp 170 juta itu. Ada juga yang berbentuk barang. Semuanya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Terkait penggunaan hasil curian dari pelaku, kami masih dalami. Nanti akan kami gelar setelah tahapan clear,” pungkasnya.
(mar/ars)