REMBANG, katakutip.com – Tim Sat Reskrim Polres Rembang menangkap dua orang pria paruh baya warga Rembang atas kasus judi togel jenis Hongkong.
Kedua tersangka itu adalah Sumadi (54) dan Parwoto (61) warga Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang kota. Mereka kemudian digelar ke hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Warga Jatim Bikin Sindikat COD Celana Kolor di Rembang, Rp 32 Juta Melayang
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, keduanya tertangkap basah sedang asyik main judi togel hongkong di dalam sebuah rumah salah satu pelaku.
“Anggota Resmob Polres Rembang mendapatkan laporan tindakan para pelaku ini yang cukup membuat resah masyarakat sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Heri kepada wartawan.
Baca juga: Bermodal Parang, Seorang Ayah di Rembang Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil 5 Bulan
Dalam hal ini, Sumadi merupakan pemain togel, sementara Parwoto berperan sebagai pengepul. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa kertas rekapan angka tombokan, dan dua telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi.
“Kami jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 25 juta,” terang Heri.
(ars/ars)