BLORA, katakutip.com – Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa menjelaskan, kedua pria tersebut adalah FS, (30) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P, (32) warga kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Baca juga: Polisi di Blora Dirikan TPQ, Awalnya 9 Kini Capai 95 Santri
“Keduanya diamankan pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023, di Jalan Raya A. Yani tepatnya di Traffic Light Pertigaan Kejaksaan Negeri Blora,” papar Edi.
“Dari kedua tersangka ini kami berhasil mengamankan 6 paket sabu. Dengan total berat kurang lebih 1,7 gram,” lanjutnya.
Selain mengamankan BB narkoba, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa kendaraan dan Handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana narkoba.
Baca juga: Hendak Jual Narkoba di Blora, 3 Orang Warga Demak dan Semarang Diringkus
“Kemudian ada beberapa BB yang kami amankan untuk sarana komunikasi maupun sarana untuk melakukan aksinya yaitu, satu HP kemudian satu kendaraan roda 4 dan satu kendaraan roda 2,” tambah Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Untuk diketahui dalam periode bulan Januari hingga Maret 2023 ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan berhasil mengamankan 7 tersangka.
(ars/ars)