REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengaku tak jadi memindah oknum guru yang mengadukan sumbangan HUT RI di wilayah Kecamatan Sulang.
“Soal iuran HUT RI ini, guru tersebut tidak sampai di pindahkan,” kata Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno saat ditemui di kantornya, Kamis (18/8/2022).
Pernyataan Sutrisno ini berbeda dengan pernyataannya kepada media sebelumnya. Sutrisno menyebut Pemkab akan memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut sebagai wujud pembinaan, kemarin.
Baca juga: Miris! Bangunan SD di Rembang Ini Nyaris Roboh
Oknum guru yang diketahui bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sulang itu, sebelumnya disebut-sebut akan kena sanksi pemindahan tempat bertugas.
Sanksi itu merupakan buntut dari sang guru yang melaporkan tarikan iuran HUT RI. Laporannya itu dilayangkan kepada tim Saberpungli Polda Jawa Tengah.
Adapun tarikan iuran HUT RI tersebut, tercantum dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Camat Sulang kepada jajaran ASN yang bertugas di wilayah Sulang.
Baca juga: Pemkab Janji Bakal Perbaiki 5 Sekolah yang Rusak di Rembang
Besarannya mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu sesuai dengan golongan masing-masing. Namun kemudian, dilakukan rapat lanjutan sehingga besarannya menjadi suka rela.
“Statement dari saya, mungkin guru tersebut punya pendapat lain. Karena kita tahu, bahwa pastinya seseorang mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Bisa jadi dia punya tanggapan lain terkait iuran HUT RI tersebut jadi kami tidak bisa menilai orang tersebut benar atau salah,” ucap Sutrisno.
(ayl/ars)