KUDUS, katakutip.com – Seorang pria warga Kabupaten Kudus diringkus pihak kepolisian resor Kudus. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pencabulan terhadap dua orang bocah yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial RM (31) tepatnya merupakan warga Kecamatan Kudus kota. Sementara dua orang korban masing-masing berusia 5 dan 7 tahun.
Baca juga: Warga Blora Tertangkap Basah Hendak Cabuli Bocah 14 Tahun di Rembang
“Korbannya ada dua orang anak, tersangka tidak ada hubungan dengan keluarga, orang lain,” jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam Konferensi Persnya di Aula Parama Satwika Polres Kudus, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Nongkrong di Kafe, ABG di Rembang Disetubuhi di Kamar Mandi
Wiraga mengatakan, modus pelaku menemui korban saat membeli jajan di warungnya. Setelah itu pelaku menggendong korban dan melalukan perbuatan cabul.
Kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/11/2022) lalu. Pelaku merupakan seorang pemilik warung tersebut.