REMBANG, katakutip.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan saat ini pemerintah melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.
Oleh karena itu bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, Kemenkop UKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fesyen lokal,” ujar Teten Masduki di Jakarta, Selasa (28/3/2023) seperti dikutip Antara.
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis.
Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (Muslim) dunia, menyiapkan rumah produksi bersama produk kulit, pusat R&D di Smesco Lab, dan pembiayaan KUR.
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.
(ant/dat)