Berlanjut, Sidang Lanjutan Gugatan PT Semen Indonesia di PTUN Hadirkan Saksi Ahli

REMBANG, katakutip.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang berlanjut.

Hari ini Kamis (12/12/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melakukan sidang gugatan lanjutan dengan agenda penyampaian saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir saksi ahli yaitu Marbun, Dosen Uninversitas Islam Indonesia (UII) dan Shodikin Arifin, Tenaga Ahli Kejaksaan bidang Pertanahan.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, Marbun dalam sidang itu menjelaskan terkait sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yakni upaya administratif dan peradilan administratif.

“Jadi tadi dalam kesaksiannya, Marbun selaku saksi ahli menjelaskan sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yang pertama yaitu upaya administratif dan yang kedua peradilan administratif,” terang Kundari kepada katakutip.com, Kamis (12/12/2024).

Sedangkan saksi ahli kedua, Shodikin Arifin selaku tenaga ahli Kejaksaan Bidang Pertanahan
ini menjelaskan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saksi ahli yang kedua, Shodikin Arifin menjelaskan terkait PTSL. Bahwa pendafataran tanah dilaksanakan ada 2 kategori, pertama secara sporadik yang tanpa dianggarkan oleh APBN dan PTSL yang dianggarkan oleh APBN,” jelasnya.

Kundari menjelaskan, sidang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.15 WIB itu juga sempat diwarnai dengan pembentangan spanduk oleh puluhan warga Desa Tegaldowo bertuliskan “Kami!!! Masyarakat Desa Tegaldowo Akan Terus Memperjuangkan Aset Desa Sampai Kapanpun” di halaman PTUN.

“Sidang ini kami tidak sendiri, kami bersama warga juga ikut hadir di kantor PTUN dan warga juga menyuarakan aspirasinya untuk mengawal proses persidangan guna memperjuangkan aset desa yang menjadi gugatan oleh PT Semen Indonesia di PTUN Semarang,” terangnya.

Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset desa Tegaldowo. Ia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak jaman dulu.

“Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang,” pungkasnya.

(xx/xy)