Bermodal Parang, Seorang Ayah di Rembang Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku yang berusia 68 tahun dipaparkan ke media setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri. (Arif Syaefudin - katakutip.com)

Herry menyebut, pelaku mengakui tertarik dengan sang anak, usai melihat sang anak yang sedang tidur di dalam kamarnya. Saat itu, pakaian sang anak tersingkap dan terlihat oleh pelaku. 

Baca juga: Cemburu Sang Pacar Digoda Pelanggan Warkop, Pria di Rembang Dipolisikan

“Kejadian itu sudah terjadi sejak bulan Juli 2021 sampai Oktober 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan cabulnya itu dilakukan sebanyak 7 kali. Sampai akhirnya sang anak telat mens hingga akhirnya mengadu ke ibu dan kakak laki-lakinya,” paparnya. 

“Usia sang anak saat kejadian 16 tahun, masih sekolah, kalau bapaknya 68 tahun,” lanjutnya.

Baca juga: Nongkrong di Kafe, ABG di Rembang Disetubuhi di Kamar Mandi

Kini, sang ayah telah disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman pidana tersebut karena pelaku adalah bapak kandung dari korban. 

(ars/ars)

Exit mobile version