REMBANG, katakutip.com – Seorang ayah warga Kecamatan Pancur, Rembang, tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan, kini sang anak telah mengandung berusia 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan sang ayah sebagai tersangka. Kini, dia telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang.
Baca juga: Bejat! Pria di Kudus Cabuli Bocah Usia 5 dan 7 Tahun
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang untuk mengancam sang anak agar mau disetubuhi.
“Sang anak sebenarnya tidak mau, tapi pelaku memaksa. Tangan dipegang, dan sambil membawa sebilah parang untuk mengancam kalau melawan akan dibunuh,” terang Herry kepada wartawan, kemarin.