REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo mengecam keras aksi pembukaan blokade jalan sepihak oleh PT Semen Indonesia di jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo kembali memblokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo pada Jumat (06/12/2024). Aksi blokade jalan tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo melawan gugatan PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Kami mengecam keras atas pembukaan blokade oleh pihak pabrik semen tanpa meminta izin pihak pemerintah desa. Kami kecewa, mereka ini sudah tidak bisa dibenarkan, mereka ini sudah ngajak geger (cari perkara),” ujar Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Sabtu (07/12/2024).
Kundari menilai, aksi pembukaan blokade jalan sepihak oleh PT Semen Indonesia tanpa izin ini sudah menyalahi aturan. Pasalnya, saat ini proses PTUN masih berlangsung.
Ia juga menegaskan, pihaknya bersama warga akan kembali menggelar aksi blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen.
“Kami akan tutup kembali. Jika mereka mau menghalangi kita, mereka itu punya hak apa. Seharusnya PT Semen Indonesia itu mengerti bukan malah bertindak seenaknya sendiri seperti ini. Ini kan masih proses PTUN,” ucapnya.
Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.
(xx/xy)