Rembang – Tim Satreskrim Polres Rembang memeriksa sebanyak 20 orang, Senin (4/10/2021). Hal itu merupakan buntut panjang dari penetapan status tersangka terhadap oknum Kades Tahunan Kecamatan Sale, Rembang.
Pasca penetapan status tersangka terhadap Kasnawi, Kades Tahunan Sale, sejumlah warga menggelar aksi blokade jalan Desa Tahunan yang merupakan akses menuju area tambang. Mereka adalah para sopir dan pekerja tambang yang bekerja di perusahaan tambang milik Kasnawi.
“Total ada sekitar 20 orang yang kami periksa hari ini. Mereka adalah terduga pelaku aksi blokade jalan yang dilakukan selama 2 hari, hari Sabtu kemarin,” terang Kasat reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo ditemui di kantornya, Senin (4/10/2021).
Hery menjelaskan aksi blokade jalan akses menuju tambang ini dilakukan oleh puluhan orang. Caranya, mereka sengaja meninggalkan puluhan unit truk pengangkut di jalanan tersebut. Selain itu, mereka menutup akses jalan dengan menimbun batu bongkahan besar dan batu grosok di jalanan agar tak bisa dilewati.
“Tujuan mereka memblokade itu agar seluruh perusahaan tambang di area tersebut gak jalan. Karena usaha tambang milik Kasnawi ini ditutup, mereka berusaha menghalangi aktivitas tambang lainnya yang resmi,” katanya.
Baca juga : Kades Tahunan dan Rekannya Jadi Tersangka, Dijerat 3 Pasal
Pihak kepolisian dibantu warga setempat pun telah membuka blokade jalan tersebut. Batu-batuan yang sengaja diletakkan di jalan, dibersihkan menggunakan alat berat. Sementara truk yang sengaja diparkir menghalangi jalan, dipindahkan.
“Ada yang bentuk batu grosok, itu 5 truk, batu – batu ukuran besar itu ada 1 truk. Kemudian truk yang diparkir itu ada sampai 85 unit truk. Sebagian kami amankan dan dititipkan di Satlantas,” paparnya.
Terhadap 20 orang yang diperiksa tersebut, diduga melakukan tindak pidana melanggar UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, Pasal 63 ayat 1 dan atau UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Pasal 162.
“Dengan adanya blokade itu, perusahaan tambang yang resmi itu mengalami kerugian ratusan juta. Ada sejumlah perusahaan yang jadi korban. 2 hari (blokade) ada yang (rugi) Rp 650 juta, ada juga yang Rp 350 juta. Mereka lah yang kemudian melapor ke Polres,” pungkasnya.
(mar/ars)