Bank Jateng Dibobol Rp 20 Miliar, 15 Terdakwa Disidang di Pati

Pati – Pengadilan Negeri kelas I A Kabupaten Pati menggelar sidang perdana terhadap 15 orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening Bank Jateng senilai Rp 20,965 miliar, Senin (6/12/2021) siang.

Kasus itu sendiri terjadi pada tahun 2018 lalu, dan baru disidangkan secara perdana hari ini. Ke 15 orang terdakwa tersebut disidang secara daring dari Lapas Pati.

Sidang perdana kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Herry Setiawan.

JPU Herry mendakwa para terdakwa melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Total dana di Bank Jateng yang dibobol senilai Rp20,9 miliar

“Total kerugaian Rp20,965 miliar. Sudah diblokir Rp 6 miliar lebih dan Rp 14,8 miliar  sudah dipindahkan (terdakwa) ke bank lain,” ujar JPU Herry saat persidangan.

Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut. Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.

Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM atau rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).

“Para terdakwa menggasak masing-masing Rp1 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar,” terangnya.

Aksi itu sendiri dipimpin oleh terdakwa S bersama dengan istri dan ketiga orang anaknya. Dibantu oleh sejumlah 10 orang yang disebut sebagai para pengikut S. Mereka melancarkan aksinya di lebih dari satu tempat.

“Dilakukan di mesin ATM Jateng Desa Sukolilo dan atau di Kecamatan Trangkil dan atau di Demak dan atau di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

(mar/ars)