Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari.
“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kami punya regulasi kalau kegiatan tidak selesai pada tahun berjalan itu bisa diperpanjang sampai 50 hari di tahun berikutnya, itu ada Perbupnya dan sudah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dengan konsekuensi rekanan kena denda,” katanya.
Baca juga: Proyek Jalan Tol Demak – Tuban, Kementerian PUPR Emoh Bikin Resah Warga Rembang
Bupati memaklumi adanya tanggapan miring dari masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan. Bupati memastikan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan itu tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan jajaran Pemkab Rembang.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menambahkan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.