REMBANG, katakutip.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut tidak akan ada sanksi pemecatan terhadap dua orang oknum ASN Pemkab Rembang yang kepergok berduaan di kamar hotel pada Senin (6/2) lalu.
Kepada wartawan, Hafidz menyebut sanksi terhadap kedua orang oknum tersebut hanya akan sebatas sanksi administrasi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penggerebekan Oknum ASN Non Pasutri di Rembang
“Saya kira, karena pegawai pemerintahan, mungkin sanksinya admisnitrasi. Termasuk THL. Tidak ada pemecetan,” kata Hafidz.
Meski demikian, ia tak akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap keduanya. Pemberian sanksi, kata dia merupakan wewenang sepenuhnya pimpinan masing-masing OPD tempat keduanya bertugas.