Cabuli 5 Anak Didiknya, Guru Ngaji di Rembang Divonis 13 Tahun Penjara

REMBANG, katakutip.com – Guru ngaji cabul di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rembang. M terbukti mencabuli 5 anak yang masih di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan majelis hakim Liena sebagai Hakim Ketua, Jon Mahmud dan Sukmandari Putri sebagai Hakim Anggota, Selasa (24/6/2025).

Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Liena melalui juru bicara Pengadilan Negeri Rembang,
Dr. I Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.

“Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Putusan tersebut, kata Nyoman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa sebagai guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya kepada para anak didiknya yang masih dibawah umur, namun justru terdakwa melakukan pencabulan terhadap para anak didiknya.

Kemudian, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 6C jon. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Sekedar diketahui, seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang berinisial M (66) ditangkap polisi akibat melakukan asusila terhadap lima anak yang masih dibawah umur.

Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun dan dua anak berumur 7 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Desember tahun 2024 hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025.

(xx/xy)