REMBANG, katakutip com – Para pekerja perusahaan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diketahui belum seluruhnya mendapatkan fasilitas jaminan sosial.
Padahal, sesuai amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2011 perusahaan diwajibkan untuk memberi jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi karyawannya.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamninan Sosial Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinnaker) Rembang, Teguh Mariyadi menyampaikan, saat ini target pencapaian jaminan sosial para pekerja di Kabupaten Rembang belum maksimal.
Berdasarkan data terbaru tercatat BPJS Kesehatan yang menyasar badan usaha, baru 11 persen.
Baca juga: Jateng Bikin SMK ‘Semi Boarding’, Salah Satunya SMK di Rembang
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar badan usaha baru 30 persen. Padahal target capaiannya jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan minimal 60 sampai 65 persen dari jumlah seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Rembang.
“Kemarin kita kan melakukan komparasi data dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersama kita padukan. Ternyata memang di Rembang ini masih jauh (capaiannya),” katanya.
Teguh menjelaskan, beberapa perusahaan yang telah dikunjungi Dinperinnaker Rembang mengaku belum paham terkait aturan kewajiban memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Baca juga: Muncul 20 Partai Politik Baru di Rembang
Namun pihaknya meyakini ada faktor lain yang membuat para pekerja tidak mendapat hak jaminan sosial.
“Sebenarnya faktor utamanya itu belum sadar untuk berkewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Padahal itu amanat undang-undang, aturannya sudah jelas dan kalimatnya juga sudah jelas,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Teguh, Dinperinnaker Rembang terus berupaya menggelar sosialisasi kepada para pengusaha terkait kewajibannya memberi jaminan sosial bagi pekerja.
“Makanya ini kita coba kita sentuh hati mereka. Ini kita awali dari PHRI, cafe dan karaoke, kemudian dilanjut UMKM. Itu semua sasaran kita, para pemberi kerja apapun itu, baik PT, CV, UD dan setiap orang yang memberikan kerja berkewajiban memberi jaminan sosial secara bertahap,” pungkasnya.
(mmn/ars)