Hery menjelaskan, pelaku mulai berpacaran dengan korban pada bulan Agustus 2022 lalu. Saat itu, pelaku memberikan uang 1 juta dan iming-iming akan menikahi sang pacar, agar mau disetubuhi.
“Mungkin pacaran, dan dijanjikan untuk dinikahi. Kemudian dia (pelaku) juga memberikan uang sebesar Rp 1 juta. Setelah itu kemudian diajak jalan-jalan, di tengah perjalanan ada niat dari pelaku untuk melakukan persetubuhan di kos korban,” paparnya.
Baca juga: 7 Warkop Ber-Karaoke di Rembang Disegel Jelang Puasa
Pada bulan Desember kemarin, pelaku cemburu terhadap pacarnya yang bekerja di warung kopi kemudian digoda oleh salah satu pelanggannya.
“Kemudian dia marah, mukul-mukul kemudian sampai terjadi luka memar dan luka pada tubuh korban karena cemburu. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.,” terangnya.
(ars/ars)