Jatim  

Club Phoenix Surabaya Digerebek, 5 Orang Digelandang Gegara Bawa Narkoba

Surabaya – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, melakukan penggerebekan di Hall Club Phoenix Surabaya, Minggu (20/3) dini hari. Dalam penggerebekan itu, 5 orang kemudian digelandang tim.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyalah gunaan narkoba. Dari kelima orang tersebut, 2 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 lainnya, tak terbukti bersalah.

Mereka adalah IS dan AM. IS ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Sementara AM kemudian dilakukan rehabilitasi.

“Terhadap tersangka IS, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alek Sandy Siregar, dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022).

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” pungkasnya.

(ars/red)