Di antaranya Kecamatan Gunem, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Kragan, Kecamatan Pancur, Kecamatan Rembang, Kecamatan Sale, Kecamatan Sedan, Kecamatan Sulang, dan Kecamatan Sumber.
“Hal ini berakibat merubah data pemilih, dengan menghapus yang ada di TPS lama dan dimasukkan ke TPS yang baru“ kata Tuhin.
Baca juga: Bawaslu: Hoaks di Medsos Sangat Berpotensi di Pemilu 2024
Persoalan coklit tersebut, sudah dapat diselesaikan melalui saran perbaikan Panwas Kelurahan Desa kepada Pantarlih, selanjutnya ditindaklanjuti pembenahan-pembenahan sesuai prosedur coklit yang betul oleh Pantarlih.
(ars/ars)