Curi Mesin di Tempatnya Bekerja, Karyawan di Demak Berhasil Gasak Ratusan Juta

Kapolres Demak memimpin konferensi pers kasus pencurian di Demak, kemarin. (Tribtrata Jateng)

DEMAK, katakutip.com – Tim Sat Reskrim Polres Demak berhasil meringkus komplotan pencuri mesin pabrik yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku ternyata adalah karyawan pabrik tersebut.

Komplotan itu terdiri dari 3 orang, IM (46) WA (23) dan MW (25) yang semuanya merupakan karyawan PT Hartono Istana Teknologi yang berada di Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Baca juga: Dasar Kancil! Warga Rembang Jadi Tersangka Pencurian di 6 Kota, 2 Provinsi

“Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.