Rembang – Seorang pria berinisial IP (22) warga Kecamatan kota Rembang diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang. Ia ditengarai menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, IP nekad membawa kabur sepeda motor milik teman pacarnya, dari salah satu rumah kos di wilayah Rembang kota pada tanggal 4 Desember 2021 kemarin.
“Pelaku IP mengambil motor teman kos sang pacar. Ini terungkap setelah korban bernama Suci Indah melaporkan kehilangan motornya di rumah kos. Selanjutnya tim Resmob langsung terjun melakukan penyelidikan,” papar Heri ditemui di kantornya, Jumat (17/12/2021).
Awalnya, korban tak menyadari pacar teman kosnya itu yang mencuri sepeda motor miliknya. Hingga kemudian, korban melaporkan insiden kehilangan tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tim akhirnya mengantongi nama IP yang berstatus pacar teman satu kos korban,” terangnya.
IP kemudian tertangkap basah saat membawa sepeda motor milik korban, Honda Vario 125 cc, di salah satu kafe di wilayah Rembang kota.
“Tersangka tidak ada pekerjaan tetap mungkin desakan karena punya pacar, kemudian gelap mata. Kami saat ini masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat kasus serupa atau tidak,” jelas Heri.
Kini, pelaku dalam proses penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Rembang. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor tersebut hendak digadaikan karena butuh uang. “
Atas aksi pencurian itu, tersangka dikenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(mmn/ars)