Jateng  

Dana Cukai Tembakau Disebut Bakal Sentuh Difabel di Rembang

Sosialisasi ketentuan DBHCHT di pendopo meseum RA Kartini Rembang, Selasa (7/6) malam. (M Arifin - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Penyandang disabilitas atau kaum difabel di wilayah Kabupaten Rembang diwacanakan akan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan ‘Ngopi Gayeng’ sosialisasi ketentuan DBHCHT. Wacana alokasi dana DBHCHT untuk difabel di Rembang muncul setelah adanya usulan dari salah satu peserta yang merupakan perwakilan komunitas penyandang disabilitas.

“Apakah selama ini program DBHCHT sudah menyasar komunitas atau temen-temen penyandang disabilitas Rembang, karena mohon maaf setahu saya belum. Kami berharap ke depan kami bisa dilibatkan dalam kegiatan semacam pelatihan atau pendampingan,” kata Saraswati Ningrum dalam acara tersebut.

Penyandang Disabilitas lainnya, Syaroni juga berharap DBHCHT menyentuh difabel. Hal itu tentunya dapat membantu difabel untuk bangkit, yang mana selama pandemi covid-19 usaha mereka mengalami keterpurukan.

“Banyak difabel punya usaha, tapi belum dapat bantuan. Untuk pemberdayaan, mohon nantinya dikembangkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Een Erliana, Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, menyebut alokasi DBHCHT untuk komunitas difabel memungkinkan untuk dilakukan.

“Dari DBHCHT bisa untuk ketrampilan kerja penyandang disabilitas. Silahkan nanti bisa mendaftar kebetulan OPD yang mengampu dinas tenaga kerja kalau di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten sama,” jelasnya.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, penggunaan DBHCHT untuk pembinaan atau pelatihan ketrampilan bagi difabel memang tidak disebutkan secara terperinci. Namun ada fungsi pembinaan sosial, di dalamnya memungkinkan untuk penyandang disablitas.

“Contohnya tahun 2018 lalu, 50 persen untuk kesehatan. Tapi ada perubahan di tahun 2019 untuk kesehatan berkurang. Jadi kami harus menyesuaikan, tidak bisa melenceng dari Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis),” kata Hafidz.

(mar/ars)