Dasar Kancil! Warga Rembang Jadi Tersangka Pencurian di 6 Kota, 2 Provinsi

Beraksi di Lintas Daerah, Kancil Dibekuk Polisi. (Muhammad Minan - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Satreskrim Polres Rembang berhasil meringkus pelaku pencurian lintas daerah. Tak main-main, pelaku beraksi di 6 wilayah sekaligus yang berada di 2 provinsi berbeda.

Tersangka pelaku adalah Ahmad Zainudin alias Kancil, warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan, tersangka telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP). 4 TKP lokasinya di Kabupaten Rembang, sedangkan 5 TKP di luar daerah yang berbeda.

“Dari sembilan lokasi pencurian, tersangka ini telah menggasak beragam barang berharga. Seperti uang tunai jutaan rupiah, sejumlah perhiasan emas, dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan ponsel,” ungkap Tegoeh saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (9/6/2022) sore.

Baca juga : Tambah Lagi Korban Arisan Bodong (F) yang Melapor, Total Kerugian Rp 1 Miliar

“Perhiasan yang dicuri ada gelang emas 10 gram, satu kalung emas seberat 2 gram, dan satu cincin seberat 3 gram. Kalau 5 TKP yang luar daerah ada di Wonosobo, Kendal, Jepara, Pati, sama Tuban. Dia ini residivis,” tambahnya.

Tegoeh mengungkapkan, empat TKP yang lokasinya di Kabupaten Rembang berada di Desa Karanglincak dan Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Desa Sluke, Kecamatan Sluke dan Desa Tireman, Rembang.

“Yang menjadi sasaran itu rumah-rumah sepi yang ditinggal pergi pemiliknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, uang tunai, BPKB, dan ada juga 100 buah buku nikah yang masih kosong,” jelasnya.

“Untuk tersangka kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(mmn/ars)