Di Balik WTP untuk Rembang, Ada Temuan BPK

Penerimaan WTP oleh sejumlah kepala daerah penerima.

REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2022. Predikat ini sendiri merupakan ke empat kalinya yang diterima secara berturut-turut.

Namun, di balik penerimaan predikat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya mendapati temuan. Ada 5 poin temuan BPK, 4 di antaranya sudah mampu diselesaikan, 1 lagi masih dalam proses.

“Hanya ada lima temuan, dan yang empat sudah selesai serta yang satu baru diselesaikan,” kata Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Hafidz menyebut, salah satu yang menjadi temuan BPK adalah soal pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP). Itupun karena adanya salah informasi terkait pemasangan listrik.

“Ada salah informasi (terkait MPP). Pemasangan listrik harus menunggu peralatan PLN. Tapi sampai BPK masuk, belum dipasang, padahal sudah dibayar. Sehingga jadi temuan,” jelas dia. 

Adapun WTP diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2021 kemarin.

Pemkab Rembang meraih WTP pertama kali pada 2019 atas penggunaan anggaran 2018. Selanjutnya Rembang meraih WTP beruntun pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

Penghargaan Opini WTP  dari BPK RI diterima langsung oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz didampingi perwakilan DPRD Rembang dan BPPKAD,di Semarang, Jumat (27/5/2022) siang.

(mar/ars)