Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memberikan ketegasan terhadap pembuangan sampah sembarangan. Sanksinya pun tak main-main, yakni denda senilai Rp 50 juta dan hukuman penjara 3 bulan.
“Ada dendanya yaitu Rp 50 juta dengan penjara 3 bulan, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah,” kata kabid kebersihan, pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Bayu Himawan dalam giat bersih-bersih kali Lusi, Jumat (15/10/2021).
Bayu mengatakan banyak dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat terus membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.
“Ya jelas dampaknya ada beberapa ikan mati sampai busuk, baunya juga enggak enak, artinya sampah itu potensi penyakit. Tentunya ini berbahaya bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.
Bayu menjelaskan tumpukan sampah yang ada di bantaran kali lusi sudah terjadi puluhan tahun lamanya. Sehingga, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan sampah lokasi tersebut dalam waktu dekat.
“Di sini sampahnya macam-macam, ada sampah dari penjual jamu, dan kebanyakan sampah rumah tangga,” kata dia.
Selain di bantaran sungai lusi, sampah-sampah liar juga banyak ditemukan di hampir semua kecamatan di Kabupaten Blora.
“Yang sudah kami data itu ada 97 titik sampah liar yang tersebar di 15 kecamatan, kita belum mendata di kecamatan jepon,” ujar dia.
Menurutnya, sosialisasi terkait pembentukan bank-bank sampah di desa-desa juga telah dilakukan. Sehingga, apabila permasalahan sampah dapat teratasi, maka akan tercipta lingkungan yang lebih sehat.
“Satgas ini kan merupakan satuan tugas sapu bersih sampah liar, makanya ini juga menjadi tanggungjawab satgas, meskipun begitu sampah juga merupakan tanggungjawab bersama, makanya satgas bersama warga menyelesaikan permasalahan sampah liar,” jelas dia.
(arp/ars)