Di Rembang, Perusahaan Wajib Libatkan Difabel Sebagai Karyawan

REMBANG, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai mencanangkan gerakan satu perusahaan, minimal satu persen pekerja disabilitas.

“Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang mentaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan 1 persen jumlah karyawan harus kaum disabilitas,” ucap Bupati Rembang Abdul Hafidz saat peringatan Hari Disabalitas Internasional di pendapa Museum RA Kartini, Sabtu (3/12) dikutip dari rembangkab.go.id.

Baca juga: Difabel Asal Rembang Ini Sulap Limbah Jagung Jadi Bernilai Ekonomi Tinggi

Hafidz menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” paparnya.

Exit mobile version
%%footer%%