REMBANG, katakutip.com – Puluhan warga Desa Terjan menggeruduk Mapolres Rembang untuk menuntut kejelasan kasus perusakan gedung Balai Desa, pada Senin (20/2/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, dalam kasus perusakan bangunan Balai Desa Terjan, pelaku tidak bisa dilakukan penahanan karena hukum yang berlaku.
Baca juga: Puluhan Warga Terjan Geruduk Mapolres Rembang, Tuntut Kejelasan Kasus Pengerusakan Balai Desa
“Untuk gelar perkaranya pun menetapkan bahwa pasal yang kita sangkakan adalah pasal 406 tentang perusakan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang Herry kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
“Karena pasal itu, kita tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan,” lanjutnya.
Herry menjelaskan, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka perusakan Balai Desa Terjan. Terhadap tersangka, diwajibkan absen hari Senin sampai Kamis sampai pada tahapan persidangan.